Cadaver Plus

Oleh: Dahlan Iskan

Cadaver Plus
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada yang beralasan bagaimana nanti dengan keluarganya. Ke mana akan ziarah kubur.

Sebenarnya itu hal mudah. Paman saya meninggal di Makkah. Mayatnya dimakamkan di sana. Tetapi di kuburan keluarga di Takeran, Magetan, dibuatkan kijing, di sebelah kijing (nisan) ayah saya.

Ke situlah anak-anak paman saya ziarah. Maka meskipun jenazahnya nanti ada di fakultas kedokteran, toh, bisa dibuatkan kijing seolah ada di kuburan.

Bagi orang yang usianya sudah lebih 75 tahun, wasiat menjadi cadaver memang lebih tepat daripada wasiat donor organ.

Mungkin sudah sulit menjadikan organ orang yang sudah tua untuk donor transplant. Donor organ lebih tepat dilakukan untuk yang lebih muda.

Di Singapura itu sudah jadi undang-undang. Barang siapa meninggal tanpa ditemukan wasiat 'tidak bersedia jadi donor organ' berarti dia/ia bersedia.

Maka tanpa perlu minta izin keluarga, pemerintah bisa memanfaatkan organ apa saja pada mayat tersebut.

Itu merupakan kemajuan dari undang-undang sebelumnya. Yakni: bagi orang meninggal yang di dompetnya ditemukan wasiat boleh menggunakan organnya untuk donor, maka pemerintah langsung bisa mengambil organnya  untuk donor.

Guru sepanjang hayat: Hermawan Kartajaya. Ia berulang tahun ke-75 kemarin malam. Dia ingin menyumbangkan mayatnya kelak untuk fakultas kedokteran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News