Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
Senin, 04 Maret 2013 – 07:46 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) harus segera menentukan Ketua Umum pengganti Anas Urbaningrum. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap pendaftaran calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Dia menjelaskan, AD/ART menyebutkan bahwa ketum tidak dirangkap oleh beberapa orang sebagai pelaksana tugas (plt). Diketahui saat ini jabatan ketum dilaksanakan oleh empat pimpinan Demokrat sebagai plt.
Pasalnya, pencalegan tidak akan sah jika tanpa adanya ketua umum (ketum). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun didesak agar tidak mudah menuruti keinginan Demokrat.
Baca Juga:
”Pasal 57 ayat 1 UU Pemilu Legislatif No 8/2012 jelas disebutkan bahwa bakal calon jelas-jelas ditandatangani ketum atau sebutan lain, dan itu sejajar dengan pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Nah karena itu sesungguhnya tidak ada pilihan lain bagi PD untuk menentukan Ketua Umum baru untuk menandatangani pencalonan itu,” ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada wartawan, Minggu, (3/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) harus segera menentukan Ketua Umum pengganti Anas Urbaningrum. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap pendaftaran calon
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial