Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum

Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) harus segera menentukan Ketua Umum pengganti Anas Urbaningrum. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap pendaftaran calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014.

Pasalnya, pencalegan tidak akan sah jika tanpa adanya ketua umum (ketum). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun didesak agar tidak mudah menuruti keinginan Demokrat. 

”Pasal 57 ayat 1 UU Pemilu Legislatif No 8/2012 jelas disebutkan bahwa bakal calon jelas-jelas ditandatangani ketum atau sebutan lain, dan itu sejajar dengan pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Nah karena itu sesungguhnya tidak ada pilihan lain bagi PD untuk menentukan Ketua Umum baru untuk menandatangani pencalonan itu,” ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada wartawan, Minggu, (3/3).

Dia menjelaskan, AD/ART menyebutkan bahwa ketum tidak dirangkap oleh beberapa orang sebagai pelaksana tugas (plt). Diketahui saat ini jabatan ketum dilaksanakan oleh empat pimpinan Demokrat sebagai plt.

JAKARTA - Partai Demokrat (PD) harus segera menentukan Ketua Umum pengganti Anas Urbaningrum. Pasalnya hal itu berpengaruh terhadap pendaftaran calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News