Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK

Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
JAKARTA- Pemilu legislatif masih menyisakan persoalan.Masih ada legislator yang mencoba peruntungan ke Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi kalau bukan Eri Purnomohadi, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Kini Eri mencoba menembus celah ke DPR melalui uji materi Undang-Undang No.10 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Legislatif."Kami menggugat pasal yang merugikan Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara, yang sedang kami persoalkan ke MK," kata Refli Harun, pengacara muda yang kini manangani kasus Eri, di Jakarta, Selasa (7/10).

Di Mahkamah Konstitusi, Eri menggunggat bunyi pasal, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Dalam gugatan itu dikatakan bahwa frase “pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” tidak memiliki ukuran yang jelas mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang.

Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan XI Jawa Barat. Meski meraih suara terbanyak, Eri gagal ke Senayan. Ia terbentur persoalan administratif yang berlarut-larut. Awalnya, ia masuk ke dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga ini menuding Eri masih sebagai pejabat di komite Migas, dan belum mengundurkan diri. Karena itu, Bawaslu memandang, Eri telah melanggar undang-undang.

JAKARTA- Pemilu legislatif masih menyisakan persoalan.Masih ada legislator yang mencoba peruntungan ke Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi kalau bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News