Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK

Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
Dalam beberapa kesempatan, Eri membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan, telah melalui tahapan-tahapan seperti yang sudah diatur KPU.

Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, tambah dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU yang meminta kejelasan status Eri.

"KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafidz menyatakan saya sah, legal," kata Eri. "Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa saya dibolehkan kampanye. Sudah begini,  baru dipermasalahkan."

Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa dilantik menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PAN."Saya berharap hak konstitusional saya sebagai caleg terpilih dapat dipulihkan," harap Eri.(mon/jpnn)
Berita Selanjutnya:
TK Tak Terbendung

JAKARTA- Pemilu legislatif masih menyisakan persoalan.Masih ada legislator yang mencoba peruntungan ke Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi kalau bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News