Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
Syarat administratif antara lain terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak bakal caleg. Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada kejanggalan dalam rekam jejak bakal caleg misalnya indikasi penggunaan narkoba atau pelanggaran hukum.
"Kalau laporan masyarakat itu bahwa calon ini suka marah-marah dengan keluarganya atau si calon kurang jiwa sosial, nggak pernah nyumbang di lingkungannya, itu tidak bisa. Karena itu bukan persyaratan yang tertulis di UU," ujar Hadar.
Seperti diketahui, KPU membuka penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) mulai tanggal 9-22 April 2013. Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap DCS. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau 2 Lokasi Banjir di OKU, Agus Fatoni Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak