Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK

Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
KENDARI - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu yang menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati menjadi pintu terbukanya kecurangan pada Pemilu 2009. Mereka yang menjadi korban satu per satu  mulai angkat suara.

Seperti pengakuan Djunaidi, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu Pemilihan anggota DPRD Kabupaten untuk Dapil Wakatobi II, Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengaku menjadi korban. Ia menceritakan, awalnya, sidang pleno KPUD Wakatobi telah memutuskan dirinya sebagai anggota DPRD Wakatobi berdasarkan perolehan suara pada pemilu 2009. Namun KPU pusat kemudian membatalkannya karena mengacu pada surat palsu MK yang menetapkan La Kei, calon dari partai Barnas, sebagai pemenang.

Dalam keputusan KPUD Wakatobi, PPP (Djunaidi) menduduki urutan 13 dari 13 kursi yang tersedia di Dapil Wakatobi II, sedangkan Barnas (La Kei) pada urutan 21 untuk perolehan suara pemilu 2009. Namun dengan surat “siluman” MK itu tiba-tiba perolehan suara tersebut menjadi berubah, Barnas ditempatkan pada posisi urutan 9 sedangkan PPP terlempar ke posisi 14. Artinya, PPP tidak lagi mendapatkan kursi, karena hanya 13 kursi tersedia di Dapil tersebut.

Seiring terkuaknya surat palsu MK yang diduga melibatkan sejumlah oknum di dalam tubuh MK bekerjasama dengan orang-orang tertentu di KPU, Djunaidi, sejak sepekan ini ke Jakarta untuk mengadukan kembali kecurangan yang merugikan dirinya. Ia menyampaikan aduannya ke sejumlah pihak, seperti Panja Mafia Pemilu juga berencana menyampaikan langsung kepada Ketua MK, Mahfud MD, dan Mabes Polri.

KENDARI - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu yang menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati menjadi pintu terbukanya kecurangan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News