Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK

Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
Sebenarnya, permasalahan ini telah diadukan Djunaidi sesaat setelah dicurangi 2009 lalu, termasuk ke Polda Sultra. Namun pihak kepolisian setempat terkesan mendiamkan permasalahan ini sehingga kali ini akan melaporkan langsung ke Mabes Polri, seiring terbongkarnya surat palsu dari MK.

Seperti diketahui, SK palsu MK terungkap setelah Ketua MK Mahfud MD melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan lembaganya ke polisi yang melibatkan Andi Nurpati. Pemalsuan surat  itu menyangkut pembatalan  Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR oleh KPU, berdasarkan putusan MK. Namun selain itu diduga masih banyak pemalsuan yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti yang terjadi di Wakatobi.

Djunaidi bercerita, MK tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan tanpa diregistrasi perkara di MK."Gugatan perkara itu tiba-tiba ada dalam amar putusan MK yang membatalkan keputusan KPU Wakatobi mengenai penetapan caleg terpilih,” kata Djunaedi kepada wartawan, kemarin.

Djunaidi yang juga Ketua DPC PPP Wakatobi menjelaskan, dalam sengketa Pemilu Legislatif 2009, Parpol hanya diberikan waktu selama tiga hari mendaftarkan gugatan di MK dan memberikan waktu satu hari masa perbaikan jika berkas perkara gugatannya tidak lengkap. "Dari berkas-berkas parpol yang memenuhi syarat syarat waktu itu yang kemudian diregistrasi MK, sedang yang tidak lengkap sampai batas waktu yang diberikan tidak diregistrasi," tuturnya menjelaskan kronologis dirinya dibatalkan sebagai caleg terpilih.

KENDARI - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu yang menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati menjadi pintu terbukanya kecurangan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News