Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
Minggu, 26 Juni 2011 – 16:34 WIB
Setelah masa perbaikan, lanjutnya, MK kemudian menyurat ke KPU sebagai termohon atas daftar registrasi perkara yang telah ditetapkan. Dari daftar registrasi perkara itu, Dapil II Wakatobi tidak ada dalam daftar registrasi perkara. "Buktinya ada di KPU, tidak ada surat daftar registrasi perkara untuk Dapil Wakatobi II. Daftar registrasi perkara dari MK juga dipublikasikan ke seluruh media waktu itu, melalui internet, TV, dan papan informasi MK. Semua jalur informasi ini, tidak ada satu pun gugatan untuk Dapil Wakatobi II," ujarnya.
Anehnya, kata Djunaidi, tiba-tiba saja muncul perkara gugatan Dapil Wakatobi, perbaikan setelah kurang lebih dua minggu perkara itu teregistrasi ke MK. Anehnya lagi, dalam amar putusan itu saat MK memutuskan perkara Pemilu Legislatif 2009, langsung ada nama Dapil Wakatobi II, sementara perkara itu tidak ada dalam registrasi perkara MK.
Pemohon dalam amar putusan itu kata Junaedi berasal dari Partai Barnas dan partai terkait adalah PPP. "Dalam amar putusan ini langsung bunyinya Dapil Wakatobi II dengan putusan MK itu melampaui DPT. SK putusan MK itu merugikan PPP, dan saya sebagai Caleg PPP yang kehilangan kursi," sebutnya.
Surat keputusan ini, kata Djunaidi, benar-benar merugikan dirinya dan partainya. Kerugiannya adalah perkara itu tidak ada dalam daftar perkara yang dimasukkan di MK. Tidak ada juga surat dari MK ke KPU masa perbaikan tentang perkara di Dapil Wakatobi II. "Apa yang diputus MK adalah perkara palsu," tegasnya. (fri/awa/jpnn)
KENDARI - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu yang menyeret mantan anggota KPU, Andi Nurpati menjadi pintu terbukanya kecurangan pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono dan Taj Yasin Bersepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
- Ketua Bapilu Gerindra Semarang Sebut Mbak Ita Komplit Jerit
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- NasDem Buka Kemungkinan Usung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Depok
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih