Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi

Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), secara ketat dengan berpegang pada segala persyaratan yang ada.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah ini diperlukan sehingga tidak ada bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Nantinya petugas akan kita minta melakukan pengecekan berkas secara ketat dan teliti, sehingga seluruh dokumen yang diajukan benar-benar valid,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1).

Husni mengingatkan, beberapa yang perlu dicermati saat penelitian kelengkapan administrasi, jangan sampai ada caleg yang belum genap berusia 21 tahun, caleg ganda, dugaan ijazah palsu, belum terdaftar sebagai pemilih, bertatus kepala daerah, wakil kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangkut kasus korupsi dan asusila.

Setelah mengajukan nama-nama bakal caleg, menurut Husni partai juga masih diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum lengkap. Sementara untuk bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, KPU meminta partai mengajukan bakal calon yang baru.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News