Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Menanggapi gugatan itu, majelis hakim MK langsung memberi tanggapan. Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan, seharusnya gugatan NKRI itu juga merinci TPS-TPS yang bermasalah ataupun rekapitulasi yang janggal.
“Di sini tiba-tiba petitumnya ada selisih 60 ribu, tetapi kita tidak tahu selisih itu dari mana hitung-hitungannya, TPS yangdipersoalkan juga tidak disebutkan ada dimana,” ujar Fadlil.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik