Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Menanggapi gugatan itu, majelis hakim MK langsung memberi tanggapan. Ahmad Fadlil Sumadi menyatakan, seharusnya gugatan NKRI itu juga merinci TPS-TPS yang bermasalah ataupun rekapitulasi yang janggal.

“Di sini tiba-tiba petitumnya ada selisih 60 ribu, tetapi kita tidak tahu selisih itu dari mana hitung-hitungannya, TPS yangdipersoalkan juga tidak disebutkan ada dimana,” ujar Fadlil.(ara/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News