Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri dan Aida Ismeth-Eddy Wijaya. Pada persidangan perdana yang digelar Kamis (17/6) sore, muncul kejutan karena pasangan yang diusung Golkar, Aida Ismeth-Eddy Wijaya, tiba-tiba mencabut gugatan. “Saya sudah berkomunikasi dengan cawagub nomor tiga (Eddy Wijaya). Katanya, Pak Cawagub tidak memberi kuasa untuk mengajukan gugatan. Jadi kalau sampai ada gugatan, tentu kami persoalkan karena harus ada ada surat kuasa,” ujar Syamsul.
Pada persidangan yang digelar oleh panel hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki dengan hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, surat kuasa pasangan Aida-Ismeth-Eddy Wijaya dipersoalkan kuasa hukum KPU Kepri, Cahya Dahlan. “Sepengetahuan kami, Pak Eddy (pasangan Aida) tidak menginginkan dan menghendaki gugatan ke MK,” ujar Cahya.
Pernyataan Cahya juga diperkuat kuasa hukum pihak terkait, yakni kubu M Sani-Soeryo Respationo. Syamsul Huda, kuasa hukum calon yang diusung PDIP dan Hanura itu mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Eddy Wijaya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas