Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan
Jumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Menghadapi serangan itu, Aida yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Andi M Asrun, Lucy, mengaku sudah mendapatkan surat kuasa. “Pak Eddy menyerahkan sepenuhnya soal gugatan ini ke saya,” ujar Aida sembari menunjukan selembar surat kuasa.
Baca Juga:
Tak cukup mendapat penjelasan lisan, anggota panel hakim, Harjono, meminta bukti tertulis tentang surat kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada ke MK. Aida beserta kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum Sani-Soeryo, dipanggil ke meja hakim.
Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan gugatan dari kubu Aida yang teregister di MK dengan nomor 34/PHPU.D-VIII/2010. Selanjutnya, majelis mendahulukan pembacaan gugatan kunu Nyat Kadir-Zulbahri yang register perkaranya hanya selisih satu nomor dengan gugatan Aida, yaitu nomor 35/PHPU.D-VIII/2010.
Namun sekitar 15 menit setelah kuasa hukum selesai membacakan gugatan, Aida tiba-tiba menyela persidangan. “Saya putuskan untuk mencabut tuntutan. Saya tidak tahu mengapa Pak Eddy Wijaja tidak memberi tahu, mengapa sampai seperti ini. Tetapi saya putuskan untuk mencabut gugatan,” ucapnya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu