Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Menghadapi serangan itu, Aida yang didampingi kuasa hukumnya dari kantor pengacara Andi M Asrun, Lucy, mengaku sudah mendapatkan surat kuasa. “Pak Eddy menyerahkan sepenuhnya soal gugatan ini ke saya,” ujar Aida sembari menunjukan selembar surat kuasa.

Tak cukup mendapat penjelasan lisan, anggota panel hakim, Harjono, meminta bukti tertulis tentang surat kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada ke MK. Aida beserta kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum Sani-Soeryo, dipanggil ke meja hakim.

Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan gugatan dari kubu Aida yang teregister di MK dengan nomor 34/PHPU.D-VIII/2010. Selanjutnya, majelis mendahulukan pembacaan gugatan kunu Nyat Kadir-Zulbahri yang register perkaranya hanya selisih satu nomor dengan gugatan Aida, yaitu nomor  35/PHPU.D-VIII/2010.

Namun sekitar 15 menit setelah kuasa hukum selesai membacakan gugatan, Aida tiba-tiba menyela persidangan. “Saya putuskan untuk mencabut tuntutan. Saya tidak tahu mengapa Pak Eddy Wijaja tidak memberi tahu, mengapa sampai seperti ini. Tetapi saya putuskan untuk mencabut gugatan,” ucapnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News