Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Hakim pun menyetujui pernyataan Aida itu. Namun kuasa hukum KPU Kepri tetap mempersoalkannya. “Melalui majelis yang terhormat, ini bukan sekedar persoalan mencabut gugatan. Tidak semudah itu. Tetapi persoalan pemalsuan tanda tangan juga harus masuk pertimbangan majelis,” ujar Cahya.

Namun anggota panel hakim, Harjono, menyatakan bahwa pencabutan gugatan di persidangan  tetap dapat dilakukan. “Pencabutan di persidangan adalah hal yang sah. Dan tidak ada perdebatan di sini,” ujar Harjono yang juga diperkuat dengan anggukan kepala Achmad Sodiki Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang.

Sementara kubu Nyat Kadir-Zulbahri yang didampingi kuasa hukumnya dari Sentra Informasi dan Advokasi Pemilu, Merlina, mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kepri oleh KPU Kepri. Menurut Merlina, kubu NKRI seharusnya mengantongi 224 ribu suara lebih. Sementara kubu Sani-Soeryo meraih 168 ribu suara dan pasangan Aida-Eddy Wijaya memperoleh 198 ribu suara.

Hal ini berbeda dengan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kepri yang menempatkan pasangan Sani-Soeryo sebagai peraih suara terbanyak, yaitu 231.951 suara. “Pemohon keberatan atas pelaksanaan Pilkada Kepri pada 26 mei lalu karena tidak sesuai aturan, tidak profesional dan tidak akuntabel,” ujar Merlina.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News