Calon Golkar Cabut Gugatan di MK

Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa Dipersoalkan

Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKS itu juga mempersoalkan adanya surat suara yang sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemugutan suara Pilkada. Kubu NKRI juga mempersoalkan surat tidak sedang dinyatakan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Ada pelanggaran administratif tentang surat keterangan tidak pailit yang seharusnya dari Pengadilan Niaga. Tetapi dalam Pilkada Kepri, dua pasang calon yaitu nomor dua (Sani-Soerya) dan nomor tiga (Aida-Eddy) justru dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ini jelas bertentangan dengan UU Kepailitan,” ucap Merlina.

Karena itu dalam petitumnya, pasangan NKRI mengajukan sejumlah permohonan. Antara lain, agar MK membatalkan rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Kepri, membatalkan berita acara tentang rekapitulasinya, serta membatalkan keputusan KPU Kepri tentang penetapan calon terpilih.

”Menetapkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri sebagai pasangan terpilih, atau setidaknya memerintahkan pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan HM Sani-HM Soeryo Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya,” tandas Merlina.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kepulauan Riau yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News