Calon Guru Relawan Dipungli Rp10 Juta

Calon Guru Relawan Dipungli Rp10 Juta
Calon Guru Relawan Dipungli Rp10 Juta

jpnn.com - MADINA- ZN, oknum kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, diduga melakukan pengutipan liar kepada sejumlah calon guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Jumlah kutipan yang dilakukan bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

Kabar pengutipan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Muara Batang Gadis M Fadery Lubis, kepada Metro Asahan (Grup JPNN), Jumat (7/2) di Panyabungan.

Fadery merupakan keluarga dari salah seorang oknum calon guru TKS, SW (27), warga Desa Singkuang II yang telah menyetor uang sebesar Rp5 juta kepada ZN.

“ZN diduga telah mengutip uang Rp10 juta dari calon guru TKS pada akhir tahun 2013 lalu. Namun, karena belum bisa menyanggupi jumlah yang diminta, SW masih menyetor sebesar Rp5 juta sebagai panjar. Sisanya akan dibayarkan lagi. Dan, bukan hanya SW yang jadi korban pengutipan ini. Masih ada beberapa calon guru yang lain dengan jumlah bervariasi. Namun, rata-rata Rp10 juta,” ungkap Fadery.

Selain SW, sambung Fadry, ada calon guru yang lain, seperti IS, warga Desa Sikapas, yang telah menyerahkan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada oknum ZN. Atas perbuatan itu, masyarakat kecewa terhadap ulah ZN yang dinilai telah menodai visi-misi pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan di Madina.

“Ini bukan pertama kali dia melakukan kesalahan. Sudah ada beberapa masalah yang selama ini kami diamkan, termasuk jarang masuk kerja sehingga pihak sekolah maupun tenaga pendidik kesulitan mengurusi administrasi pendidikan. Namun, setiap mau gajian ZN bisa aktif datang. Bahkan, belum lama ini guru-guru yang menerima gaji rapel dipotong 15 persen dari jumlah gaji," bebernya.

Bukan itu saja, lanjutnya, ada juga oknum guru yang ingin meminjam uang ke bank dengan agunan SK dan salah satu persyaratan adalah meminta rekomendasi dari kepala UPT, lalu oleh ZN terlebih dahulu meminta persetujuan dari guru PNS yang ingin meminjam agar jumlah yang dipinjam itu dipotong sebesar 8 persen.

"Karena sudah banyak kesalahannya masyarakat tidak bisa menahannya lagi, dan kami minta tindakan dari Pemkab Madina melalui dinas pendidikan,” bebernya.

MADINA- ZN, oknum kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, diduga melakukan pengutipan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News