Calon Guru Tetap Dibekali K - 13
Kamis, 15 Januari 2015 – 11:52 WIB

Calon Guru Tetap Dibekali K - 13
Tentang penghentian K-13, Rochmat menyayangkan kebijakan tersebut dilakukan mendadak saat pergantian dari semester ganjil ke semester genap. Alangkah lebih baik jika pembelajaran berbasis K-13 dijalankan dulu secara penuh dalam satu tahun pelajaran. Perkara akan dihentikan, tunggu setelah ujian kenaikan kelas.
Hanya, imbuh Rochmat, kebijakan kurikulum nasional ada di tangan Mendikbud. Dia berharap keputusan Anies menghentikan implementasi K-13 itu dilandasi pertimbangan yang utuh terhadap urusan kurikulum.
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali juga menjelaskan, mahasiswa calon guru di kampusnya tetap diberi wawasan tentang pembelajaran berbasis K-13. "Buat jaga-jaga jika nanti mereka lulus, terus mengajar di sekolah yang menerapkan K-13," ucapnya di Jakarta.
Guru besar bidang evaluasi pendidikan itu menambahkan, setiap universitas diberi kewenangan untuk membuat atau merancang kurikulum pembelajaran sendiri. Tetapi, khusus untuk mahasiswa calon guru, kurikulum perkuliahannya cukup unik, yakni dikenalkan dengan kurikulum sekolah yang berlaku.
JAKARTA - Kurikulum 2013 (K-13) memang hanya diterapkan terbatas di 6.221 unit sekolah. Namun, perguruan tinggi atau universitas yang mencetak
BERITA TERKAIT
- Lulusan Prodi Arsitektur President University Diterima Bekerja Sebelum Lulus, Dijamin
- Prof. Adnan Hamid Resmi Pimpin Universitas Pancasila
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- Ketum Tim SNPMB 2025 Sebut Kecurangan UTBK-SNBT Sulit Dilenyapkan, Makin Canggih
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul