Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
Selasa, 17 April 2012 – 03:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah uang tunai bagi para kandidiat yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah. Dia mencontohkan, pada pemilukada yang baru saja berlangsung di Aceh, ada pasangan independen yang mengumpulkan fotokopi KTP hingga di atas 500 ribu lembar. ”Tapi begitu hari pencoblosan, saat dihitung yang memilih tidak sampai 5 persen. Ini membuktikan ada tim sukses yang khusus bertugas mengumpulkan fotokopi KTP. Saya dapat informasi fotokopi KTP ditukar beras,” ungkapnya.
Dana deposito itu nantinya akan diambil KPUD jika calon yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilukada.
Langkah itu diusulkan Ahmad lantaran masih marak kejadian yang menunjukkan kasus menipulasi dukungan pemilih. Penyetoran deposit itu pun dapat diserahkan ke KPUD sebagai penyelenggara pilkada. “Ini kan sering kita dengar dan lihat kejadian korlap-korlap yang mengumpulkan fotokopi KTP,” ucap Ahmad.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik