Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit

Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
JAKARTA -  Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah uang tunai bagi para kandidiat yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah.

Dana deposito itu nantinya akan diambil KPUD jika calon yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilukada.

Langkah itu diusulkan Ahmad lantaran masih marak kejadian yang menunjukkan kasus menipulasi dukungan pemilih. Penyetoran deposit itu pun dapat diserahkan ke KPUD sebagai penyelenggara pilkada.  “Ini kan sering kita dengar dan lihat kejadian korlap-korlap yang  mengumpulkan fotokopi KTP,” ucap Ahmad.

Dia mencontohkan, pada pemilukada yang baru saja berlangsung di Aceh, ada pasangan independen yang mengumpulkan fotokopi KTP hingga di atas 500 ribu lembar. ”Tapi begitu hari pencoblosan, saat dihitung yang memilih tidak  sampai 5 persen. Ini membuktikan ada tim sukses yang khusus bertugas mengumpulkan fotokopi KTP. Saya dapat informasi fotokopi KTP ditukar beras,” ungkapnya.

JAKARTA -  Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News