Calon Kepala Daerah Harus Setor Deposit
Selasa, 17 April 2012 – 03:44 WIB
Maka tujuan ketentuan deposit bagi calon kepala daerah itu, menurut Ahmad, agar tidak akan ada lagi calon yang nyaris tidak mendapat suara saat pemilihan meskipun menyerahkan fotokopi KTP berlimpah. ”Jika hasil pemilihan tidak mencapai persentase tertentu, deposit tadi menjadi milik negara,” tegasnya.
Dia pun sependapat dengan Guru Besar UI, Prof Dr Hamdi Muluk untuk memberi sanksi berat kepada parpol yang belakangan terbukti mengusung calonnya yang cacat hukum. ”Parpol yang mengusung calon kepala daerah terbukti cacat hukum memang harus diberi sanksi dilarang ikut pemilukada pada 2 periode pemilukada di depan. Cacat hukum dibuktikan saat hakim sudah menetapkan kesalahannya secara inkracht,” tegasnya.
Menurut Ahmad, penerapan sanksi itu akan menjadi pemicu bagi parpol untuk lebih mengawasi perilaku kadernya yang menjadi kepala daerah sekaligus akan menjadikan partai politik mendapat kepercayaan lebih baik dari masyarakat. “Ini akan menjadi alat untuk mengawasi kelakuan-kelakuan buruk kepala daerah,” pungkas Ahmad. (ind)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid punya usul menarik untuk pemilukada ke depan. Yaitu diberlakukan adanya jaminan atau deposit sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP