Calon Kepala Desa Kalahkan Bupati di Sidang MA

Calon Kepala Desa Kalahkan Bupati di Sidang MA
Ilustrasi

Kecurangan, sambung Adharudin semakin terlihat ketika pihaknya meminta panitia memberikan penjelasan terkait dua suara yang diberikan kepada Ahmad Nuryadin. ”Bukannya cross ceck, atau jawaban yang kami peroleh, tapi panitia tetap mengesahkannya,” katanya.

Panitia pemilihan, lanjut dia, semakin memperlihatkan sikap ketidaknetralannya. Ini didapati ketika mengumumkan suara pemilih. ”Total awalnya 6.639 jumlah pemilih. Eh tiba-tiba naik 6.889. Jika dikalkulasi ada selisih sekitar 89 suara. Nah pada saat itulah kami melayangkan penolakan terhadap proses Pilkades, meski pun, belum diumumkan siapa pemenang,” terangnya. 

Singkat cerita, Alias mengajukan keberatan yang disampaikan ke pihak kecamatan. ”Dan pada saat itu, pihak kecamatan menyatakan Pilkades Dukuh deadlock dan dianggap belum ada pemenang. Ini disampaikan langsung pak camat,” ungkap Adharudin. 

Tak puas, kubu Alias mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Hasilnya memuaskan. Kubu Alias menang. PTUN menyatakan, SK Ahmad Nuryadi No:141.1/Kep386-Huk/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dukuh Terpilih sebagai kepala desa Dukuh, kecamatan Cikupa dicabut.

Keputusan ini ditandatangani Hakim Ketua Majelis Hakim Mohamad Syauqie, dengan hakim anggota Dedi Kurniawan, Enrico Simanjuntak dan Pantitera Dhonni Adhitya Saputra tertanggal 22 Januari 2014. 

Tak puas dengan keputusan PTUN Serang, pihak Zaki dan Ahmad Nuryadi melayangkan banding, ke PTUN Jakarta. Hasil sidang, tetap memenangkan Alias. Ini ditunjukan dengan keputusan Nomor: W2.TUN.2793/HK.06/VI/2014, dengan Ketua Majelis Hakim HM Arif Nurdu'a, dengan anggota Nurnaeni Manurung, Didik Andy Prastowo, dan Panitera Ruswendah.

”Pihak Pak Zaki dan Ahmad Nuryadi kembali tidak puas dengan keputusan PTUN Jakarta, dan melayangkan banding yang disodorkan ke MA. Hasilnya, kami tetap menang. Saat ini, kami tengah menunggu salinan putusan MA. Untuk mengetahui lebih detail atas putusan MA, semua pihak dapat mengaksesnya di situs MA,” pungkas Adharudin. (ful)


CIKUPA - Perjuangan Alias mencari keadilan berbuah manis. Calon Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, yang tak dilantik ini, menang dalam proses sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News