Calon Komisioner KPK Harus Berpengalaman Bidang Hukum Minimal 15 Tahun

Calon Komisioner KPK Harus Berpengalaman Bidang Hukum Minimal 15 Tahun
Pengamat Hukum Chairul Imam. Foto: Dok. JPNN.com

Pada Pasal 14, dinyatakan bahwa KPK berhak meneliti peraturan dan sistem yang berpotensi menyebabkan korupsi. Ini juga tak pernah dilakukan oleh KPK. Padahal banyak sekali peraturan yang jadi penyebab korupsi.

“Pencegahan sangat perlu dilakukan karena dengan pencegahan itu berarti kita menutup dilakukannya korupsi dari hulu,” kata Chairul Imam.

Pada bagian lain, Chairul mengunagkapkan langkah-langkah yang sebaiknya dikerjakan KPK untuk menjaga maruah dan kewibawaan KPK. Pertama, KPK hanya menangani perkara-perkara korupsi yang pelakunya pejabat setingkat Menteri hingga Presiden, para anggota legislatif tingkat pusat, polisi/jaksa/hakim apapun pangkatnya dan pimpinan dan Pimpinan BPK.

Kedua, atas kasus-kasus korupsi yang pelakunya dibawah para pejabat tersebut di atas penyidikan dan penuntutannya biar dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan, tetapi di supervisi dan dimonitor oleh KPK seperti yang dimaksud dalam Pasal 6 UU tentang KPK.

Ketiga, mengambil alih penyidikan oleh Polri atau Kejaksaan atas kasus-kasus korupsi yang dilaksanakan tidak seperti seharusnya, seperti diamanatkan oleh Pasal 9 UU tentang KPK.

Keempat, KPK hendaknya "memelihara" pensiunan senior-senior Polisi dan Jaksa sebagai supervisors, yang dapat memberikan supervisi tanpa ewuh pakewuh.

“Penilaian atas kinerja KPK bukan pada kuantitas kasus-kasus korupsi yang ditangani, tetapi pada kualitas dan bobot kasus yang ditangani serta keberhasilannya,” katanya.

Saat ini, menurut Chairul, KPK sudah bekerja selama 14 tahun, banyak dapat tepuk tangan, tetapi korupsi tetap berjalan terus seaakan-akan tidak ada upaya pemberantasannya.(fri/jpnn)


Para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah alat negara penegak hukum yang tentu saja harus menguasai seluk-beluk penegakan hukum. Inilah mengapa diminta punya pengalaman bidang hukum sedikitnya 15 tahun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News