KPK Sita Uang Asing Hasil OTT Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang asing dari operasi tangkap tangan alias OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Rabu (8/1) kemarin.
"Barang bukti berupa uang asing. Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
KPK masih mendalami asal muasal uang tersebut.
"Nanti akan disampaikan dalam konferensi pers," ujarnya.
Selain itu, Ali menerangkan KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut, termasuk Wahyu Setiawan.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat politikus PDIP. Wahyu diduga menerima suap dari sosok itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (tan/jpnn)
Saat ini KPK sudah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut, termasuk Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI