Wahyu Setiawan Ditangkap KPK terkait PAW Anggota DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditangkap KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap proses PAW (pergantian antar-waktu) anggota DPR RI.
Dugaan itu disampaikan oleh seorang sumber di internal KPK.
"Suap terkait PAW," kata sumber internal saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, sejauh ini Wahyu Setiawan bersama sejumlah pihak masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa. Tim lidik masih bekerja," kata Ali.
Belum diketahui secara detail siapa saja yang diamankan KPK selain Wahyu Setiawan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK akan menggelar konpers terkait OTT terhadap Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.
Sumber di internal KPK menyebutkan angota KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa