Calon Murid SD tidak Harus Memiliki Kemampuan Membaca

Calon Murid SD tidak Harus Memiliki Kemampuan Membaca
Anak-anak sekolah dasar sedang mengikuti upacara bendera. Foto/ilustrasi: Radar Gresik

Oleh sebab itu, dia mengingatkan orang tua tidak membebankan anak harus bisa membaca sebelum masuk SD, konsep pendidikan ini didesain sedemikian rupa mulai dari prasekolah, TK, SD dan seterusnya disesuaikan dengan perkembangan intelektual, fisik dan emosional anak.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menerapkan sistem dalam jaringan dan luar jaringan untuk penerimaan siswa baru tingkat SD pada tahun ini.

"Untuk penerimaan sistem luar jaringan tingkat SD dari jalur inklusi dan afirmasi memiliki kuota 15 persen, jalur anak kandung guru serta pindah tugas orang tua lima persen," kata dia.

Dia memaparkan penerimaan siswa baru secara daring untuk SD berdasarkan zonasi kuota minimal 80 persen, afirmasi maksimal 15 persen dan perpindahan orang tua maksimal lima persen.

Untuk pendaftaran daring tingkat SD pendaftaran tahap I dimulai pada 14-19 Juni 2021, pengumuman tahap I 20 Juni 2021, pendaftaran ulang 21-23 Juni 2021, pendaftaran tahap II 24-27 Juni 2021, pengumuman tahap II 28 Juni 2021, dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2021.

Danti menyebutkan saat ini di Padang terdapat 338 SD negeri tersebar di 100 kelurahan dan 43 SMP negeri tersebar di 11 kecamatan.

Untuk mendaftar daring calon murid dapat mengakses web http://PSB.diknaspadang.id. (antara/jpnn)

Syarat masuk SD jika calon murid berusia di atas tujuh tahun wajib diterima bukan tentang kemampuan membaca.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News