Ingat, Masuk SD Negeri Bebas Pungutan
jpnn.com, SURABAYA - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD negeri dimulai hari ini (21/5).
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menegaskan bahwa dalam PPDB, wali murid tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
Panitia PPDB Dispendik Surabaya Sudarminto memastikan seluruh proses pendaftaran gratis.
Yang menjadi persyaratan masuk SD negeri hanya dua dokumen. Yakni, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
''Masuk sekolah negeri favorit juga bebas biaya,'' katanya.
Jika ada hal yang tidak beres dalam pelaksanaan PPBD di suatu sekolah, wali murid bisa melapor ke dispendik.
Pendaftaran SDN hanya mempertimbangkan dua skor. Yakni, kedekatan sekolah dengan rumah tinggal dan usia siswa.
Semakin dekat jarak sekolah dengan rumah tinggal, peluang untuk lolos semakin besar.
Dalam pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru wali murid tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- BPIP Dorong Sekolah hingga Perguruan Tinggi Segera Ajarkan BTU Pendidikan Pancasila
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan