Calon Penantang Risma, Tunggu Hasil Simulasi

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mensimulasikan prosedur pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Kota Surabaya. Untuk itu, pendaftaran bakal calon penantang pasangan, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, masih menunggu hasil simulasi.
Hingga saat ini, hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, sedangkan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror, KPUD Kota Surabaya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan perlu dilakukan simulasi untuk mengetahui kapan waktu yang tepat bagi pembukaan masa pendaftaran. Hal ini dikarenakan masih memerhatikan apakah ada gugatan sengketa pilkada dari partai politik pengusung maupun pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror, yang sebelumya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini kami simulasikan bagaimana proses yang ada dengan gugatan sengketa di Bawaslu, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan MA (Mahkamah Agung). Kami simulasikan sampai kapan dan proses pendaftaran juga kami simulasikan. Karena ketika (setelah,red) pendaftaran juga nantinya harus diverifikasi,” ujar Ferry, kemarin, Selasa (1/9).
Karena masih disimulasikan, maka Ferry belum dapat memastikan kapan masa pendaftaran akan dibuka kembali. Meski begitu, ia berharap pemungutan suara untuk Pilkada Surabaya tetap akan dilakukan 9 Desember mendatang, sebagaimana sebelumnya dijadwalkan.
“Simulasi juga akan memerhatikan masa perbaikan apabila ada dari calon yang masih kurang,” kata Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mensimulasikan prosedur pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah Kota Surabaya. Untuk itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026