Calon Pengantin di Cilacap Wajib Jalani Tes HIV

jpnn.com - CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes HIV itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap tentang Penanggukangan HIV yang disetujui oleh DPRD pada Rabu (13/5) lalu.
Perda yang rancangannya sudah dibahas sejak Februari lalu itu sebagai upaya untuk menyikapi semakin tingginya angka penderita HIV di Cilacap. Seperti dikutip Radar Banyumas (JPNN Group) Salah satu pasal dalam perda itu memuat ketentuan calon pengantin di Kabupaten Cilacap harus menjalani tes pemeriksaan HIV terlebih dahulu.
“Pemeriksaan calon pengantin akan dilakukan untuk mencegah nantinya akan ada penularan terhadap pasangannya ketika telah menikah atau tidak. Untuk calon ibu yang berencana akan melahirkan juga diharapkan untuk memeriksakan kandungannya agar anaknya nantinya tidak ikut tertular,” kata Wakil Bupati Cilacap, Ahmad Edi Susanto.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Selain itu, TKI asal Cilacap yang baru pulang dari luar negeri juga diharuskan menjalani tes HIV.
“Ini merupakan upaya kita mencegah penularan virus, termasuk virus HIV. Cilacap merupakan Kabupaten penyumbang TKI yang cukup besar,” katanya.(jpnn)
CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap mewajibkan warganya yang hendak menikah untuk menjalani tes HIV. Aturan bagi calon pengantin menjalani tes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku