Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Kamis, 30 Juli 2015 – 19:07 WIB

Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos
Karena itu, jika dalam hal ini Peraturan KPU dinilai tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal, Girindra menyarankan sebaiknya diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (gir/jpnn)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, pelaksanaan pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji