Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017

Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

Karena itu, jika dalam hal ini Peraturan KPU dinilai tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal, Girindra menyarankan sebaiknya diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, pelaksanaan pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News