Calon Tunggal, ya Aklamasi, Jangan Ditunda 2017
Kamis, 30 Juli 2015 – 19:07 WIB
Karena itu, jika dalam hal ini Peraturan KPU dinilai tidak memadai dalam mengakomodasi pemilihan aklamasi calon tunggal, Girindra menyarankan sebaiknya diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). (gir/jpnn)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, pelaksanaan pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang