Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Kamis, 24 Januari 2013 – 10:24 WIB

Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih berusaha menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2009 di pokmas di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.
Seperti diketahui, Jumat (11/1) lalu, dua tersangka Wisman dan Andi Abdul Malik telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. "Kami masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Padang melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Daminar.
Setelah surat dakwaan tersebut disempurnakan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. "Setelah itu baru kita limpahkan ke pengadilan," kata Daminar yang tak menyebutkan kapan pastinya akan dilimpahkan.
Dalam perkara ini tersangka Wisman ditangani JPU Indah dan Suriati. Sedangkan tersangka Andi ditunjuk Irisa Nadeja dan Maryanti sebagai JPU. Perbuatan keduanya terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar dari total dana gempa Rp 2,1 miliar.
PADANG--Setelah sempat tertunda beberapa kali dana rehab rekon tahap IV untuk korban gempa di Kelurahan Pasie Nantigo Kototangah, kemarin akhirnya
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang