Candra Budiansyah Bisa Menggandakan Uang jadi Rp 1,2 Miliar
Setelah menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, uang miliaran rupiah yang dijanjikan itu tidak terealisasi.
Korban sempat mempertanyakan. Si penipu berkilah, ritualnya gagal.
Tersangka meminta tambahan uang Rp 20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.
“Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang,” katanya.
“Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku kami tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, akhirnya terungkaplah kedok pelaku. Diketahui, ia berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
“Dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun,” katanya. (muh/radarbandung)
Candra Budiansyah menawarkan jasa sakti, yakni penggandaan uang dengan modal yang harus dipenuhi Rp 51 juta dan akan menjadi Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan