Cantrang Tetap Digunakan, Kasihan Anak Cucu Kita
Dia menceritakan perbedaan antara kapal pukat harimau dengan kapal cantrang. Dia menjelaskan kapal penangkap ikan dengan sistem pukat harimau sudah dilarang pada 1980 silam.
Ternyata kemudian sistem pukat harimau itu dimodifikasi. ’’Antara lain modifikasi (pukat harimau, red) menghasilkan cantrang,’’ jelasnya.
Pukat harimau dalam kerjanya ditarik dengan kapal yang berjalan. Sedangkan cantrang aturan sebenarnya adalah kapalnya berhenti kemudian jaringnya ditarik dengan tangan.
Tetapi pada perkembangannya cantrang dimodifikasi dengan ditarik menggukan kapal yang berjalan.
Suradi berharap sistem menangkap ikan dengan cantrang benar-benar distop pada 2019 nanti. ’’Kasihan anak cucu kita,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan habisnya ikan akibat cantrang sama dengan habisnya hutan akibat penebangan liar. Hanya saja habisnya ikan tidak tampak karena ada di dalam laut. (jun/tau/wan)
Menangkap ikan dengan menggunakan cantrang, anak-anak ikan yang sedang bermain pun tertangkap.Yang baru lahir juga.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Perahu Diterjang Ombak, 5 Pemancing Terdampar di Gili Petaga Lombok Timur
- Kalsterkuhidupku BRI Dorong Perekonomian Nelayan Sulsel