Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:14 WIB
JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus bergulir di Pengalian Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sayangnya, proses hukum tak berjalan lancar lantaran pihak tergugat, Wen Ken Drug tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam beberapa kali sidang.
Kondisi ini memicu protes kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Oktavian, selaku pihak penggugat.
"Kami protes keras atas ketidakhadiran saksi ahli dari tergugat ini. Apalagi, pihak tergugat telah diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksinya oleh majelis hakim, namun selalu tidak dipenuhi," kata Oktavian, kuasa hukum penggugat, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Disebutkan Oktavian, majelis hakim sudah menyatakan batas akhir waktu pengajuan ahli dari pihak tergugat, dalam persidangan Kamis, pekan lalu. Meski batas waktu akhir pengajuan ahli tergugat tersebut disepakati pada sidang sebelumnya, namun majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan dengan perintah kesempatan terakhir untuk pengajuan ahli dari tergugat, yakni Selasa 30 April.
JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus
BERITA TERKAIT
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini