Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli

Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus bergulir di Pengalian Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sayangnya, proses hukum tak berjalan lancar lantaran pihak tergugat, Wen Ken Drug tak bisa menghadirkan saksi ahli dalam beberapa kali sidang.

Kondisi ini memicu protes kuasa hukum warga negara Inggris Russel Vince, Oktavian, selaku pihak penggugat.

"Kami protes keras atas ketidakhadiran saksi ahli dari tergugat ini. Apalagi, pihak tergugat telah diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksinya oleh majelis hakim, namun selalu tidak dipenuhi," kata Oktavian, kuasa hukum penggugat, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

 

Disebutkan Oktavian, majelis hakim sudah menyatakan batas akhir waktu pengajuan ahli dari pihak tergugat, dalam persidangan Kamis, pekan lalu. Meski batas waktu akhir pengajuan ahli tergugat tersebut disepakati pada sidang sebelumnya, namun majelis hakim memberikan satu kali lagi kesempatan dengan perintah kesempatan terakhir untuk pengajuan ahli dari tergugat, yakni Selasa 30 April.

JAKARTA - Persidangan gugatan merk berupa logo Cap Kaki Tiga dan variannya antara Warga Negara Inggris, Russel Vince dengan pihak Wen Ken Drug terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News