Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai capaian penerimaan pajak 2021 yang bahkan telah melebihi target diharapkan memberikan dampak positif terhadap APBN.
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu bahkan meyakini capaian penerimaan pajak 2021 ini bisa menjadi modal untuk mengejar target defisit fiskal.
"Capaian pajak 2021 diharapkan bisa mengurangi defisit APBN 2021 yang dirancang sebesar 5,7 persen menjadi di bawah 5 persen," ucap Hergun dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/12).
Sementara pada 2022, defisit APBN yang dirancang sebesar 4,8 persen dari PDB juga masih dapat ditekan dengan capaian pajak 2021 dan adanya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
"Bisa ditekan hingga 3,5 persen. Semoga," ucap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Legislator dari Dapil IV Jawa Barat itu juga mengingatkan terlampauinya target penerimaan pajak 2021 tidak serta-merta menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi sudah pulih ke level sebelum pandemi.
"Pertumbuhan ekonomi pada 2021 diprediksi akan tercapai pada rentang 3,5 persen hingga 4 persen. Angka itu masih di bawah sebelum adanya Covid-19, yakni pada 2019 yang mampu tumbuh 5,02 persen, sedangkan pada 2018 tumbuh 5,17 persen," tutur Hergun.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per 26 Desember mencapai Rp 1.231,87 triliun (100,19 persen) dari target sebesar Rp 1.229,6 triliun di APBN 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun meyakini capaian penerimaan pajak 2021 yang melampuai target bisa menekan defisit APBN.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta