Cara 2 Pemudik Ini Buat Surat Hasil Swab Antigen Palsu, Jangan Ditiru!
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:55 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi mengungkap cara SN dan AS, dua pemudik asal Kota Tangerang yanh membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar