Cara Bea Cukai Edukasi Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean ke Masyarakat

Cara Bea Cukai Edukasi Berbagai Peraturan dan Inovasi Pabean ke Masyarakat
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak mengedukasi mahasiswa Program Studi Manajemen Unversitas Darussalam Gontor dalam kuliah pakar bertema Solusi Masalah Ekspor dan Impor di Era Pandemi Covid-19, Rabu (1/9). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggunakan berbagai cara untuk terus mengedukasi masyarakat terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean.

Kegiatan kali ini dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.

Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten pada Kamis (2/9).

Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Acara disambung dengan asistensi audit.

Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat mengelola administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang pada perusahaan tersebut

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor,” kata Firman.

Bea Cukai menggelar berbagai kegiatan untuk mengedukasi masyarakat terkait peraturan dan inovasi pabean. Di Banten, diadakan acara Sobek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News