Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK disambut sukacita.
Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer pun gembira.
"Alhamdulillah Ya Allah akhirnya regulasi kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sudah terbit. Selamat untuk teman-teman PPPK. Kami hanya bisa berdoa agar tahun ini diangkat PPPK," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (25/7).
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Jawa Timur Nurul Hamidah yang sudah menjadi PPPK pada 2022 penasaran bagaimana menghitung kenaikan gaji berkala.
Nah, berikut ini cara menghitung kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023:
1. Contoh 1
Golongan: IX
Masa kerja golongan (MKG): 0
Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala