Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan
jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK disambut sukacita.
Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer pun gembira.
"Alhamdulillah Ya Allah akhirnya regulasi kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sudah terbit. Selamat untuk teman-teman PPPK. Kami hanya bisa berdoa agar tahun ini diangkat PPPK," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (25/7).
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Jawa Timur Nurul Hamidah yang sudah menjadi PPPK pada 2022 penasaran bagaimana menghitung kenaikan gaji berkala.
Nah, berikut ini cara menghitung kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023:
1. Contoh 1
Golongan: IX
Masa kerja golongan (MKG): 0
Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan