Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan
Selasa, 25 Juli 2023 – 14:35 WIB
Gaji: Rp 2.966.500
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun
Predikat kinerja
- tahun 2021: sangat baik
- tahun 2022: baik
PPPK yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala sebagai berikut:
Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Kominfo Ajak Para Guru di Morowali Melek Digital
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus