Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!

PPnBM Lainnya, Kode : 411229
Aplikasi Rekomendasi yang Terdaftar dan Diawasi oleh DJP
Untuk mengelola dan membuat kode billing, Anda bisa memilih aplikasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh DJP, salah satunya adalah “klikpajak”. Aplikasi ini memungkinkan Anda tidak perlu pindah-pindah aplikasi lagi saat melakukan proses pembuatan ID Billing sekaligus pembayaran hingga terima NTPN dari satu aplikasi e Billing Klikpajak saja.
Klikpajak sendiri secara resmi telah terdaftar sebagai mitra PJAP resmi dari DJP sehingga seluruh dokumen dari e Billing Klikpajak resmi dari DJP sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.
Jika sudah membuat ID Billing, Anda melakukan pembayaran pajak secara langsung dari Klikpajak dengan beragam pilihan seperti virtual account hingga QRIS.
Dengan menggunakan aplikasi ini, semua dokumen perpajakan mudah diakses kembali dan terjamin keamanan datanya, tersertifikasi ISO 27001. Menarik bukan?
Dengan menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak, ada beberapa keunggulan yang bisa Anda dapatkan, seperti:
Tidak perlu install dan update aplikasi secara berkala
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta