Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
Rabu, 20 Juli 2022 – 09:00 WIB

Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak
PPN Impor, Kode : 411212
PPh Pasal 26, Kode : 411127
PPN Lainnya, Kode : 411219
PPh Final, Kode : 411128
PPnBM Dalam Negeri, Kode : 411221
PPh non Migas Lainnya, Kode : 411129
PPnBM Impor, Kode : 411222
Fiskal Luar Negri, Kode : 411131
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta