Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
Rabu, 20 Juli 2022 – 09:00 WIB

Para wajib pajak bisa menggunakan aplikasi lapor pajak online agar pelaporan lebih efektif dan efisien. Foto: tangkapan layar Klikpajak
PPh Minyak Bumi, Kode : 411111
PPh Pasal 22, Kode : 411122
PPh Gas Alam, Kode : 411112
PPh Pasal 23, Kode : 411124
PPh Migas Lainnya, Kode : 411119
PPh Pasal 25 Orang Pribadi, Kode : 411125
PPN Dalam Negeri, Kode : 411211
PPh Pasal 25 Badan, Kode : 411126
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta