Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!

8. Klik tombol “Terbitkan Kode Billing” untuk mendapatkan kode billing yang akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format pdf.
Perlu diperhatikan bahwa kode billing yang diterima merupakan deretan kode unik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Setelah mendapatkan kode tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi.
Selain itu, khusus penggunaan Bank Mandiri, Anda juga bisa melakukan pembayaran melakukan ATM maupun Internet Banking dengan memasukkan kode billing tadi.
Macam-Macam Pembayaran Pajak Melalui E-billing Pajak
Pembayaran pajak menggunakan e-billing pajak dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos yang telah menggunakan sistem MPN G-2 yang sebelumnya telah dibuat. Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dengan kode billing ini yakni menggunakan Mini Atm, ATM, Internet Banking.
Mereka hanya perlu memilih menu pembayaran pajak atau memasukkan kode billing pada Mini ATM, Atm, Internet Banking dan memberikan kode billing ke Teller Bank atau ke Kantor Pos.
Adapun daftar jenis setoran pajak adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 21, Kode : 411121
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta