Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!

Nah, untuk mendapatkan kode billing, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu dengan mengklik menu Layanan Digital pada website resmi DJP atau langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Adapun langkah-langkah mendapatkan kode billing adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Tekan tombol “Belum Registrasi?”
3. Isi data-data yang diminta seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username. Setelah itu klik “Ok” dan akan muncul notifikasi data telah berhasil disimpan.
4. Cek email yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang ada di email balasan dari admin.
5. Jika proses sudah selesai, Anda akan terdaftar di database e-billing pajak.
6. Login kembali ke layanan e-billing pajak tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang sudah dikirim ke email.
7. Isi data-data yang diperlukan sebagaimana form pada saat mengisi SSP secara manual. Klik “simpan” dan lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data Anda tersimpan.
Para wajib pajak kini dimudahkan dengan aplikasi e-billing untuk mengurus pajak agar lebih cepat dan mudah
- Cara Ini Bisa Jadi Solusi Agar Indonesia tak Tertinggal di Industri Kripto
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta