Cara Mudah UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan, pihaknya terus melakukan jemput bola untuk sosialisasi pentingnya UMKM memiliki merek serta sertifikat halal.
Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan, pihaknya juga menggratiskan pembuatan merek dagang dan label halal bagi UKM.
“Kami memfasilitasi proses sertifikasi halal, baik secara langsung ke sentra UMKM maupun UMKM yang datang ke gedung pelayanan publik,” kata Wiwiek, Minggu (3/3).
Tahun ini, Pemkot Surabaya telah memfasilisati 125 pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
“Kami memberikan kemudahan ketika mereka mengurusnya. Terlebih minat UMKM di Surabaya baik yang sudah maupun yang ingin mengurus sertifikasi halal terus meningkat,” ujar Wiwiek.
Wiwiek menjelaskan, syarat pendaftaran merek bagi UMKM binaan Dinas Perdagangan ialah KTP, SIUP, KSK, mengisi formulir, dan model logo produk UKM.
Sementara itu, syarat pendaftaran sertifikat halal ialah KTP, SIUP dan KSK, no P-IRT/ BPOM, serta mengisi formulir yang disediakan.
“Langkah Pemkot Surabaya ini adalah bagaimana meningkatkan daya saing dari para produk UKMM yang dibina Dinas Perdagangan sehingga mereka bisa tembus pasar dan memperluas jaringan pemasarannya,” ujar Wiwiek. (gin/nur)
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan, pihaknya terus melakukan jemput bola untuk sosialisasi pentingnya UMKM memiliki merek serta sertifikat halal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah