Cari Hakim Agung Berkualitas, Kedepankan Kapabilitas
Senin, 15 Februari 2010 – 20:15 WIB
Untuk tahap awal, para calon tersebut diminta membuat visi dan misi secara tertulis, yang kemudian disampaikan di hadapan anggota Komisi III DPR. "Pola ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Komisi III, untuk melihat sejauh mana para calon memiliki visi, misi, serta komitmennya terhadap penegakan hukum," katanya.
Dikatakan Azis, berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, DPR diamanatkan untuk memilih paling banyak sepertiga dari jumlah calon, atau sebanyak-banyaknya tujuh nama. "Meskipun dalam amanah undang-undang DPR bisa memilih maksimal tujuh nama, tapi (kita) akan memilih calon yang benar-benar berkualitas, sehingga belum tentu akan memilih dalam jumlah maksimal," katanya pula.
Sebanyak 21 nama calon hakim agung tersebut diterima pimpinan DPR dari Komisi Yudisial (KY) pada pekan lalu, setelah lulus seleksi administrasi. Mereka terdiri dari 15 calon hakim agung yang berasal dari hakim karir, serta enam calon hakim agung dari kalangan non-karir. Seleksi akan dilakukan oleh Komisi III DPR selama empat hari hingga Kamis (18/2) mendatang. (lev/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR RI menegaskan, penyeleksian calon hakim agung harus cermat, dengan mengutamakan kualitas dan kapabilitas. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri