Cari Keberadaan Istri, Ketemu Langsung Jleb! Jleb!

Cari Keberadaan Istri, Ketemu Langsung Jleb! Jleb!
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya, pelaku kemudian menuju sebuah tempat kos di Kelurahan Mamboro yang diketahui tempat korban menumpang menginap bersama teman wanitanya.

“Korbannya ini belum memiliki pekerjaan dan bukan mahasiswi Akper yang ramai disebut-sebut di sosial media,” ujarnya.

Menurut Christ Pusung, pelaku membunuh istrinya dengan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Pelaku menghabisi korban dengan menikam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, belakang dan pinggang sebanyak sekitar lima tusukan.

Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.

Tiga rekan pelaku yang sama-sama datang dan ikut membawa korban ke TKP juga ikut ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.

“Pelaku dan teman-temannya ini sama-sama satu kampung di Desa Manilili, Kecamatan Tinombo dan usia mereka masih muda sekitar 19 sampai 21 tahun,” pungkasnya. (ron)


Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nurhayati alias Yati (19), warga asal Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulteng,


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News