Cari Keberadaan Istri, Ketemu Langsung Jleb! Jleb!
Berdasarkan informasi dari salah seorang rekannya, pelaku kemudian menuju sebuah tempat kos di Kelurahan Mamboro yang diketahui tempat korban menumpang menginap bersama teman wanitanya.
“Korbannya ini belum memiliki pekerjaan dan bukan mahasiswi Akper yang ramai disebut-sebut di sosial media,” ujarnya.
Menurut Christ Pusung, pelaku membunuh istrinya dengan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Pelaku menghabisi korban dengan menikam di beberapa bagian tubuh korban, seperti di leher, dada, belakang dan pinggang sebanyak sekitar lima tusukan.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
Tiga rekan pelaku yang sama-sama datang dan ikut membawa korban ke TKP juga ikut ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.
“Pelaku dan teman-temannya ini sama-sama satu kampung di Desa Manilili, Kecamatan Tinombo dan usia mereka masih muda sekitar 19 sampai 21 tahun,” pungkasnya. (ron)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nurhayati alias Yati (19), warga asal Desa Maninili Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulteng,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak