Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar

Catat! 2020 Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar
Bu Guru bersama para siswa siswinya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.

"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.

Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.

Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.

Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.

Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.

Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.

Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.

JPNN.com-- Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News