Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney.

Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.

"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu

Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) menyalurkan suara di Pemilu 2019.

Sebab, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara.

"Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean," pungkas dia.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney

Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News