Catat, Cartridge Rokok Elektrik Termasuk Barang Kena Cukai

Catat, Cartridge Rokok Elektrik Termasuk Barang Kena Cukai
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi barang kena cukai (BKC).

Menurut Syarif, penetapan itu melalui  implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020 tentang Perdagangan BKC yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.

PMK ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 67/PMK.04/2018.

 
“Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 Ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru,” ungkap Syarif.

Dalam PMK ini dijelaskan bahwa HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup (snuff tabacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco).


Ekstrak dan esens tembakau disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diihisap.

Antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

Catridge rokok elektrik merupakan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau sehingga ditetapkan menjadi barang kena cukai. Penetapan itu melalui perubahan peraturan menteri keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News