Catat! Dilarang Bawa Spanduk Saat Sidang Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan adanya larangan membawa spanduk dalam sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja (Ahok), Selasa (13/12) mendatang.
Sebab, penggunaan spanduk dalam ruang sidang, melanggar peraturan pengadilan.
Argo menyampaikan, pihaknya mempersilakan siapa pun mengikuti jalannya sidang. Hanya saja, dia meminta agar masyarakat kooperatif dan mengikuti tata tertib dalam sidang.
"Ada aturan pengadilan, ada SOP bagaimana saat persidangan. Harus ditaati dong. Aturannya kan ribut saja tak boleh, apalagi bawa itu (spanduk)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Sementara mengenai adanya sekelompok massa yang akan berdemo saat sidang Ahok, Argo juga mempersilakannya. Namun, pihak pedemo harus memberitahukan aksinya itu kepada polisi.
"Kan ada aturannya, misalnya d kantor pengadilan, di kantor polisi kan ada aturannya. Sebatas itu diatur UU dan tidak mengganggu sidang, tak masalah," tandas Argo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan adanya larangan membawa spanduk dalam sidang perkara dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun