Catat, Gerindra Masih Konsisten dengan PT Nol Persen

Catat, Gerindra Masih Konsisten dengan PT Nol Persen
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR hingga kini masih berkutat pada lima isu krusial. Lima isu yang dimaksud adalah terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil dan sistem pemilu.

Rencananya, keputusan tingkat I akan diambil dalam rapat pansus pada Kamis (13/7) besok.

Namun, untuk isu utama terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, fraksi Partai Gerindra masih konsisten dengan angka 0 persen alias dihapuskan. Sedangkan pemerintah ingin mempertahankan angka 20-25 persen.

"Gerindra tetap nol persen untuk presidential threshold. Kami masih konsisten,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari Gerindra, Moh. Nizar Zahro kepada JPNN.com, Rabu (12/7).

Acuan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut, menurut dia, tidak relevan lagi. Pada Pasal 6A ayat 1 dan 2 UUD 1945, secara tegas juga tidak diatur mengenai threshold.

Pada ayat 1, lanjutnya, dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam pasangan langsung oleh rakyat. Di ayat 2 disebutkan pasangan capers dan wapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

"Artinya gabungan parpol tetap bisa mengusulkan capres tanpa threshold. Keserentakkan pileg dan pilpres juga menjadikan ambang batas tak diperlukan lagi," tandas politikus asal Madura ini.(fat/jpnn)


Pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR hingga kini masih berkutat pada lima isu krusial. Lima isu yang dimaksud adalah terkait ambang batas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News