Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan
Jumat, 08 September 2017 – 02:20 WIB

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (batik cokelar gelap) dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com
Sedangkan untuk Dewi dan Hendra, pemberhentiannya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Sunarto, MA tak akan memberi toleransi terhadap hakim dan panitera yang memainkan perkara.
“Prinsip kami kalau tak bisa dibina, binasakan saja. Ngapain repot-repot,” tegasnya.(jpg/ara/jpnn)
Mahkamah Agung memastikan tidak ada toleransi terhadap hakim ataupun panitera yang memperjualbelikan perkara hingga menerima suap..
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance