Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan
Jumat, 08 September 2017 – 02:20 WIB
Sedangkan untuk Dewi dan Hendra, pemberhentiannya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Sunarto, MA tak akan memberi toleransi terhadap hakim dan panitera yang memainkan perkara.
“Prinsip kami kalau tak bisa dibina, binasakan saja. Ngapain repot-repot,” tegasnya.(jpg/ara/jpnn)
Mahkamah Agung memastikan tidak ada toleransi terhadap hakim ataupun panitera yang memperjualbelikan perkara hingga menerima suap..
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut